PERLINDUNGAN HUKUM?


PERLINDUNGAN HUKUM
Mengapa warga negara harus mendapat perlindungan hukum? Ada beberapa alasan yaitu:
a.       Karena dalam beberapa hal warga negara dan badan hukum perdata tergantung pada keputusan dan ketetapan pemerintah, seperti kebutuhan terhadap ijin yang diperlukan untuk usaha perdagangan, perusahaan atau pertambangan perlu mendapat perlindungan hukum untuk memperoleh kepastian hukum, yang merupakan faktor penentu bagi kehidupan dunia usaha;
b.      Hubungan antara pemerintah dengan warga negara tidak berjalan dalam posisi sejajar, warga negara sebagai pihak yang lemah dibanding dengan pemerintah;
Apakah anda perlindungan?

0 komentar:

Posting Komentar